Artikel
PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) TAHUN 2024
Belanting, 02 Oktober 2024. BLT DD adalah bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di desa belanting yang memenuhi kriteria tertentu. BLT DD ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat di desa Belanting ini.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, KPM yang berhak menerima BLT DD adalah:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
- Kehilangan mata pencaharian,
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Penyaluran BLT DD ini juga dapat dilakukan secara tunai dengan melibatkan aparat desa dan Babinsa/Babinkamtibmas serta disaksikan oleh perwakilan masyarakat.
Penyaluran BLT DD dilaporkan oleh pemerintah desa kepada pemerintah kabupaten/kota melalui sistem informasi pengelolaan keuangan desa (Siskeudes) atau sistem informasi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau daerah.
pada penyaluran BLT DD ini berjumlah 900 Ribu untuk 3 Bulan yang di mulai dari bulan juli-september. nyelauran ini di lakuka oleh Kepala Desa Belanting, Sekretaris Desa Belanting dan Perangkat Desa lainnya. jumlah KPM di desa belanting ada 24 KPM yang menerima bantuna ini sesuai dengan keteria tertentu.
Sc:Belantingdesa/Pw:Wiranto