Artikel
PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN (PMT) KEPADA IBU HAMIL KEK DAN STUNTING TAHUN 2024
PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN (PMT) PADA IBU HAMIL KEKURANGAN ENERGI KRONIK (KEK) DAN BALITA STUNTING DI DESA BELANTING TAHUN 2024
Kekurangan Energi Kronik (KEK) pada ibu hamil merupakan kondisi yang dialami ibu hamil karena ketidakseimbangan asupan gizi energi dan protein, sehingga zat yang dibutuhkan tubuh tidak tercukupi. Kurangnya asupan gizi pada ibu hamil selain membahayakan kesehatan ibu, juga akan berdampak pada terlambatnya pertumbuhan dan perkembangan janin. Kejadian KEK pada ibu hamil dapat dicegah dengan pemberian makanan tambahan (PMT). PMT dimaksudkan berbasis bahan makanan lokal dengan menu khas daerah yang disesuaikan dengan kondisi setempat. PMT yang diberikan kepada ibu hamil dalam hal ini hanya untuk sebagai tambahan makanan atau cemilan, disaat ibu hamil tidak nafsu makan maka PMT menjadi alternatif untuk pemenuhan nutrisi ibu hamil.
Stunting adalah gagal tumbuh akibat akumulasi ketidakcukupan zat gizi yang berlangsung lama dari kehamilan sampai usia 24 bulan. Maka itu, kondisi ini bisa memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak secara keseluruhan.
Dampak jangka pendek stunting adalah terganggunya perkembangan otak, kecerdasan, gangguan pada pertumbuhan fisiknya, serta gangguan metabolisme.
Dampak jangka panjangnya, stunting yang tidak ditangani dengan baik sedini mungkin berdampak :
1) Menurunkan kemampuan perkembangan kognitif anak
2) Kekebalan tubuh lemah sehingga mudah sakit
3) Risiko tinggi munculnya penyakit metabolik seperti kegemukan
4) Penyakit jantung
5) Penyakit pembuluh darah
6) Kesulitan belajar
Maka dari itu pemberian makanan tambahan(PMT) merupakan sebuah program yang bertujuan untuk kesehatan bayi dan balita, memastikan tumbuh kembang anak sesuai dengan umurnya, dan mencegahstunting. Kondisi ini menyebabkan peghambatan perkembangan dan pertumbuhan bayi sehingga bayi menjadi pendek.Stunting terjadi mulai dari dalam kandungan dan baru terlihat saat anak berusia dua tahun. Maka dari itu program bantuan ini diperuntukan untuk Bumil (Ibu Hamil) dan Balita (Bayi dibawah Lima Tahun).