Artikel
MUSYAWARAH DESA TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA BELANTING (RKPDESA) 2025
Belanting, 29 Agustus 2024, Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dikatakan, dalam Pasal 1 angka (19), bahwa Rencana Kerja Pemerintah desa atau yang biasa disebut RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari Rencana Kerja Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu satu tahun.
Kemudian, di angka (20), dikatakan pula, bahwa Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP Desa) adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu satu tahun yang akan diusulkan pemerintah desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
dari Pemerintah Desa belanting melakukan musyawarah desa tentang penyusunan rencana kerja pemerintah desa belanting RKPDESA 2025.
Dalam musyawarah ini Pemerintah Desa belanting mengundang Pemerintah Kecamatan, Kasi PMD Kecamatan,Ketua BPD Dan anggota,Babinsa Desa,Polmas Desa, Semua Lembaga Desa, serta Unsur Masyarakat Desa Belanting.
Hal ini sebagai upaya pemerintah desa Belanting dalam merangkum pengajuan usulan program atau kegiatan yang tertuang dalam sistem informasi desa yang dirumuskan secara partisipatif dan inklusif yang dilakukan melalui diskusi tertumpun atau rembuk warga di tingkat kelompok masyarakat, rukun tetangga/rukun warga, dusun dan desa.
Kemudian, dari hasil diskusi usulan program atau kegiatan tersebut, Disampaikan kepada BPD atau kepala desa melalui Musyawarah Desa ini. Usulan ataupun Program ini sesuai arahan dari Kepala Desa Harus melihat situasi dan kondisi dan yang terpenting program ini harus yang mengedepankan kepentingan masyarakat banyak dan proritas.
Sc:Desabelanting/PW:Wiranto