Artikel
PENGUKURAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA BELANTING TAHUN 2025
Belanting, 31 Agustus 2024.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan, yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa. Melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pembangunan Desa mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten / Kota. Adapun jenis perencanaan desa yaitu :
- RPJMDes : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah dokumen perencanaan kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
- RKP Desa: Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
Pada Pengukuran kali ini Pemerintah Desa Belanting Bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta TIM RKPDesa dan masyarakat mengukur Perencanaan pembangunan Desa Belanting yang di dampingi Oleh PMD Kecamatan dan PLD Desa Belanting, adapun lokai pengukuran yaitu Dusun Idik Empas, Dusun Batu Tenteng, dan Dusun Otorita.
Sc:Desabelantingdancustom/Pw:Wiranto